Politik & Pemerintahan

Jembatan Tempoak Renok Orong Telu Dinilai BPK

Avatar photo
×

Jembatan Tempoak Renok Orong Telu Dinilai BPK

Sebarkan artikel ini
Kabag Pembangunan, Usman Yusuf

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pembanguan jembatan Tempoak Renok, di Kecamatan Orong Telu telah selesai dikerjakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (29/03/2021) turun ke lokasi untuk melakukan penilaian secara menyeluruh hasil pengerjaannya.

“Hari ini BPK bersama kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencana dan juga PPK sedang menuju ke lokasi Jembatan Tempoak Renok untuk menilai secara keseluruhan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setda Sumbawa, Usman Yusuf, kepada wartawan di ruang kerjanya.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Dijelaskan, secara administratif laporan pembangunan sudah disampaikan kepada BPK. Untuk meyakinkan, BPK meninjau langsung ke lapangan untuk melihat dan menilai kondisi sebenarnya.

“Bisa jadi nanti BPK standar-standarnya kan sudah ada. Menilai standar bangunan tentu dengan melihat RAB, gambar, terus spek-spek itu juga nanti akan dilihat oleh tim pemeriksa dari BPK,” jelasnya.

“Nanti dari kunjungan lapangan itu, mungkin tahapan klarifikasi juga dengan pihak terkait. Misalnya dengan konsultan pengawas, PPK, pelaksana, kalau ada hal-hal yang masih ditanyakan. Intinya BPK nanti mempunyai hak prerogatif untuk melakukan penilaian dengan melakukan klarifikasi. Metode klarifikasinya tentu mekanismenya ada di BPK. Untuk meyakinkan mereka apakah sesuai atau tidak,” lanjutnya.

Hasil dari pemeriksaan BPK tersebut lanjut Usman, akan dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran oleh PPK. Karena masih ada sisa uang yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga.

“Nanti dari dasar itu kalau ada kekurangan volume, terus dendanya berapa, itu akan dihitung semua oleh PPK. Rekomendasi dari BPK juga akan menjadi landasan. Sehingga berapa kontraktor itu harus dibayar. Umpamanya sekarang ada sisa kontrak yang belum dibayar Rp 2 miliar. Mungkin Rp 2 miliar itu tidak akan dibayar semua ke kontraktor, karena nanti hitungan-hitungan yang terkait dengan kewajiban untuk membayar denda, pajak, terus pekerjaan yang kurang, itu akan dikurangi langsung. Sehingga nanti yang berhak diterima oleh kontraktor itu sesuai dengan hasil yang sudah dihitung oleh BPK dan juga dihitung oleh PPK,” pungkasnya. (KS/aly)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *