Mataram – Pria berinisial SR (37) warga Mejemuk Kelurahan Pejangkik, Mataram, ditangkap Tim Sus Gabungan bersama persenel Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (06/03/2021) kemarin. SR ditangkap atas dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu.
SR ditangkap di kediamannya karena diduga mengedarkan Sabu. Saat ditangkap dan digeledah polisi mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat bruto 15 gram.
“Saat rumahnya digerebek, pelaku sempat membuang barang bukti dan kabur, namun tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu (7/3).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Sebelum menggerebek dan menangkap pelaku, tim menunjukan surat tugas kepada para saksi di TKP agar tidak ada rekayasa dalam penangkapan.
Selain barang bukti Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dua unit handphone, plastik klip putih ukuran sedang, satu pipet, satu buah dompet warna coklat, uang yunai Rp1.100.000, timbangan elektrik, dan gunting.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
“Pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolda NTB untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (KS)