Kabupaten Dompu – Tim Satres Narkoba Polres Dompu mengamankan tiga orang pria saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (26/01/2021) pukul 21.00 wita di sebuah saloh kecantikan di Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
Tiga orang pria tersebut masing-masing berinisial AH (28) dan SF (41) warga Kecamatan Manggalewa. Kemudian JR (24) Warga Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Bersama mereka, diamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 6,99 gram, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos melalui keterang persnya, Rabu (27/01/2021) membenarkan penangkapan penangkapan tersebut. Dijelaskan,
“Tadi malam kami telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti, kuat dugaan kami ketiganya hendak bertransaksi Narkoba,” ungkapnya.
Dijelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba. Untuk itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, anggota memantau aktifitas di salon tersebut, anggota mencurigai 3 pria yang masuk bersamaan ke dalam salon, setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Sebelum dilakukan penggeledahan anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Kepada ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (KS)