Tim Puma Polres Sumbawa Amankan Terduga Jambret

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Puma Polres Sumbawa mengamankan dua orang terduga jambret dan dua orang penadah barang curian, Kamis (14/01/2021) malam kamarin.

Pelaku masing-masing berinisial AM dan E selaku jambret, kemudian SB dan MZ merupakan penadah barang curian.

Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan penangkapan terhadap para terduga berdasarkan Laporan Polisi No : LP/06/ I/2021/ SPKT/NTB/Res Sbw pada tanggal 1 januari 2021.

Dijelaskan, kasus pembretan tersebut menimpah Wantina warga kelurahan seketeng. Kejadian berawal saat korban keluar dari rumah hendak menuju warungnya didekat rumahnya menggunakan sepeda motor. Saat di perempatan Ai Awak Seketeng korban merasa di buntuti oleh 2 orang yang berboncengan menggunakan motor Beat warna hitam tanpa nopol.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Setelah sampai di depan warung sekitar lapangan Pragas milik korban, pelaku langsung memepet korban dan langsung merampas dompet yang isinya 1 unit Hp Merk Samsung A31 dan uang sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang sedang di pegang oleh Korban setelah itu Pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kasubbag, satreskrim melakukan penyelidikan mendalami dan berhasil mengetahui keberadaan barang bukti. Tim Puma kemudian bergerak ke warung Khas Sumbawa yang berada didepan Kantor PMI Sumbawa. Disitu, tim menekuma barang bukti berada ditangan MZ. Dia kemudian diamankan ke Polres untuk dimintai keterangan.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Berdasar introgasi terhadap MZ, ai mengaku mendapatkan membeli barang tersebut dari SB seharga Rp. 1.900.000. Atas informasi tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap SB di rumahnya di Kelurahan Samapuin. SB memnerikan keterangan bahwa ia membelinya pelaku AM seharga Rp 2.000.000,-.

Setelah mendapat Info tersebut Tim Puma kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya di Kelurahan Samapuin. AM ditangkap bersama E tanpa perlawaan.

“Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa beserta barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten...

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...