Hukum & Kriminal

Curi Mesin Air, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Avatar photo
×

Curi Mesin Air, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut Hujaifah menjelaskan, pada Senin 11 Januari, korban mendapat informasi bahwa mesin tersebut berada di rumah ARS warga Dusun Lanci I. Korban kemudian mendatangi rumah ARS, dan menemukan mesih tersebut disana. Menurut ketarangan ARS kata Hujaifah, bahwa mesin tersebut ia peroleh dari terduga pelaku, AM.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Manggalewa dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Rudolfo M. Dearaujo mendatangi rumah terduga pelaku. AM berhasil ditangkap tampa perlawanan.

“Saat ini AM sudah diamankan di Mapolsek Manggelewa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *