Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika diringkus tim Satres Narkoba Polres Sumbawa, Minggu (27/12/2020) pukul 21.00 wita di wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Ke empat pelaku masing-masing berinisial SA (32), AS (20), ER (35) dan SP (39) warga setempat. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat hendak menggelar pesta sabu di rumah salah satu terduga di jalan Cendrawasih.
Adapun barang bukti yang diberhasil disita oleh petugas berupa 1 poket sabu berukuran besar dengan berat bruto 15,26 gram, 4 poket berukuran sedang dengan berat bruto 3,79 gram, 20 poket kecil dengan berat bruto 8,42 gram, tinbangan, bong, sumbuh, korek api, Rp. 3. 150.000,- dan barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, rumah salah satu dari terduga yang beralamatkan di jalan Cendrawasih, RT 003 RW 003, Kelurahan Brang Biji, kerap dijadikan tempat pesta dan transasksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan guna memantau keberadaan pelaku dan barang bukti.
Selanjutnya kata Kasat, pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 wita, ia memimpin tim melakukan penggerebekan di TKP. Pada saat itu, pihaknya berhasil mengamankan Empat orang terduga pelaku berserta barang bukti dimaksud.
“Atas kejadian tersebut para terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)