Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pemuda berinisial DN (30) warga Dusun Untir Reban, Desa Maronge, Kecamatan Maronge, diringkus oleh aparat Kepolisian, Rabu (23/12/2020) pukul 14.30 kemarin.
Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di sebuah kios milik warga di Desa Perung, Kecamatan Lunyuk. Bersamanya ditemukan 10 poket sabu-sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Masdidin, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Diterangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kios tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kapolres, anggota melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, tim melakukan penggerebekan di TKP. Di lokasi, DN berhasil diringkus.
Selanjutnya dilakukan pengeledagan ditemukan barang bukti 10 poket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil disembunyikan di bawah galon air minum. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa rangkaian bong, 1 buah sumbu, 2 buah skop, 2 buah korek gas, uang tunai Rp. 2.200.000, dan 1 buah HP Realme warna hitam.
“dari hasil interogasi awal, bahwa barang haram tersebut dibeli di Kecamatan Lape dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Lunyuk untuk dikonsumsi pada malam pergantian tahun,” jelasnya.
Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KS/aly)