Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah wargi di Kelurahan seketeng.
Pada panangkapan yang dilakukan, Rabu (16/12/2020) ini, tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MA (29) T warga Bima berdomisili di Kelapis Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Selain itu juga, tim nyita barang bukti Dua unit HP diduga hasil pencurian.
Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos., membanarkan keberhasilan tersebut. Diterangkan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/634/XII/2020/SPKT.
Diceritakan, kejadian ini terjadi pada 17 Nomvember lalu di rumah Iwan Kasmawan di Rt/Rw 004/011 Kelurahan Seketeng. Dimana, pada saat itu korban pergi bekerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Setelah pulang ke rumah, korban mendapati 2 Unit Hp Vivvo Y20S dan Laptop Merk Acer yang di simpan dalam lemari kamar Korban sudah tidak ada di tempat/hilang. Pelaku di duga masuk melalui pintu samping rumah Korban. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000, dan melaporkan ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Kasubbag, Satreskrim melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kepedaan pelaku dan barang bukti, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Terduga berhasil diringkus di pinggir jalan di jalan Kebayan, tanpa perlawanan.
Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Sumbawa diproses lebih lanjut. (KS/aly)