Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Soerang pria berinisial YB (31) asal Sumba, diringkus Tim Puma Polres Sumbawa, Rabu (11/11/2020) siang di warung makan depan lapangan GOR Brang Biji.
Terduga pelaku diringkus atas dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Ai Awak, Kelurahan Seketang, Senin 09 November lalu.
Bersamanya, diamankan barang bukti 3 Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 8, Xiaomi Redmi 9C dan Vivo Y71, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/572/XI/SPKT Res Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza, S.IK. melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah warung makan di wilayan Brang Biji.
Diceritakan, pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku terjadi pada Senin (09/11/2020) malam di sebuah rumah kontrakan di Ai Awak, Kelurahan Seketang. Saat itu, korban menaruh ketiga hp tersebut di samping tempat tidur dalam keadaan sedang di cas. Keesokan harinya saat terbangun, korban melihat hp miliknya hp sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke SPKT Polres Sumbawa,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjutnya, Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, tim melakukan pengejaran. Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)