Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang terduga jambret inisial DK (25) warga Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwes, dirungkus Tim Puma Polres Sumbawa, Selasa (03/11) sekitar pukul 21.30 wita di rumahnya. DK diduga sebagai salah seorang pelaku penjambretan di jalan Jambu 02 – Kos-kosan Bosito, Kelurahan Uma Sima, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos, membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan terhadap terduga berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 517 / X / 2020 / SPKT.
Diceritakan, penjambretan tersebut terjadi pada, Rabu Oktober 2020 lalu. Dimana, saat itu korban, Sartika (17) pelajar, sedang memainkan handphone (hp) miliknya di TKP. Tiba-tiba datang dua orang yang tidak di kenalnya berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Vario. Dua orang kemudian merampas hp milik korban, langsung melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.400.000,. Korban kemudian melaporkan ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjutnya, Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, tim pelakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DK dan barang bukti di Desa Pungka di rumah terduga.
“Terduga pelaku dan barang bukti Hp milik korban dan sepeda motor yang diduganakan saat beraksi diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)