Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (23/10/2020) pukul 23.40 wita. Terduga berinisial TJ (44) Laki-laki. Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa tepatnya di belakang Markas Komando (Mako) Polres Sumbawa.
Pada penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu, 2 bendel klip kosong, uang tunai sebersar Rp. 2.760.000, timbanhan elektrik, 5 buah HP, gunting, sumbuh, dan barang bukti lainya.
Kapolres Sumbawa, dikonfrimasi melalui Kasat Narkoba, Iptu Masdidin SH, Minggu (11/10/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tepatnya di belakang Mako Polres Sumbawa sering terjadi transksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, dilakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pergerakan terduga dan barang bukti, tim dimpimpin langsung oleh KBO Resnarkoba Ipda Dagues Pandhu Pandhadha, S.Tr.K., melakukan penggerebekan di TKP. Terduga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, ditemukan barang bukti 5 poket kecil sabu
diatas kursi disampang kursi yang ia duduki. Kemudian 2 poket sabu ukuran sedang ditemukan di dalam kamar terduga yang disimpan di dalam potongan pipa.
“Yang bersangkutan adalah pengedar. Saat penangkapan, dia mengakui barang tersebut. Kemudian terduga dan barang bukti kita amankan ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Terhadap kasus ini tambah Kasat, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadak terduga dan saksi-saksi. Tes urine terhadap terduga dan melakukan mengembangan asal barang tersebut. (KS/aly)