Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pemuda berinisial JR (27) warga Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu, diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (08/10/2020) pukul 23.30 wita malam. JR ditangkap atas kepemilikan 10,40 gram Sabu.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin SH, Jum’at (09/10/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor vixion warna putih tanpa nomor polisi dari arah Kota menuju Labuhan Sumbawa, diduga membawa narkotika.
Atas informasi tersebut lanjutnya, dilakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 23.30 Wita, tim melihat pengendara dengan ciri-ciri dimaksud melintas di depan terminal Sumer Payang. Saat dicegat, pengendara tersebut melarikan diri. Selanjutnya team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku di halaman rumah warga di Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa.
“pada saat itu terduga melempar sebuah bungkus rokok ke halaman rumah warga dan pada saat melakukan penggeledahan yang di saksikan RT setempat ditemukan 2 poket shabu didalam bungkus rokok yang sempat dibuang,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut terduga beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dengan diamankan 10,40 gram ini, Satrea Narkoba Polres Sumbawa telah menyelamatkan 100 jiwa dari bahaya Narkotika,” tegasnya.
Kasat menambahkan, JR merupakan DPO kasus narkoba dengan tersangka MU seorang PNS lingkup Pemda Sumbawa yang telah diamankan, Rabu (30/09/2020) lalu. (KS/aly)