Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa segera melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipas, Muhammad Ali, S.IP., mengatakan, sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020, tahapan pembentukan KPPS, dimulai paling cepat 1 Oktober sampai 23 November 2020. Sehingga KPU Sumbawa, telah menetapkan jadwal pembentukan KPPS.
“Dalam jadwal tersebut di 1 Oktober, itu dimulai dengan tahapan persiapan dilanjutkan nanti dengan tahapan pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran. Anggota KPPS yang akan kami rekrut ini berjumlah 7 orang, 1 orang ketua dan 6 orang anggota dan ketua dipilih oleh anggota di internal KPPS. Sehingga KPU Sumbawa sedang mempersiapkan jadwal termasuk formilir pendaftaran termasuk naskah fakat integritas itu yang paling penting dan juga profil anggota KPPS,” jelasnya.
Adapun pesyaratan untuk menjadi KPPS jelasnya, WNI, usia minimal 20 tahun maksimal 50 tahun, surat pernyataan setia kepada pancasila dan UUD, berdomisili dalam wailayah kerja KPPS atau betdomisili di RT/RW setempat. bebas narkoba, pendidikqn minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi tetap oleh kpu atau DKPP pada pemilu sebelumnya, belum pernah menjabat dua kali jabatan sebagai anggota KPPS, sejat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye manapun.
Dengan dibukanya pendaftaran KPPS ini diharapkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi, bekerja nyata sebagai relawan mensukseskan Pilkada Sumbawa. (KS/aly)