Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Anggota Polres Sumbawa, Aipda SH, diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda NTB Nomor : KEP/444/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap SH ini, digelar, Senin (21/09/2020) pagi dihalaman Apel Mapolres. Dimpimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK,.
Dalam arahannya, Kapolres Sumbawa mengatakan, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat lantaran tidak pernah masuk kantor dan tercatat kerap melakukan pelanggaran disiplin hingga 5 kali.
Kapolres mengaku, selama ia menjabat di Kapolres Sumbawa, dirinya tidak pernah melihat yang bersangkutan masuk kantor. Sehingga ia mengambil langkah tegas, memberhentikannya tidak dengan horman.
“Selama saya menjabat saya tidak pernah melihat yang bersangkutan , sebagai anggota polri itu sudah tidak bisa di tolerir,” ungkapnya.
“Yang bersangkutan bukan lagi anggota polri , sehingga apa pun yang dilakukannya tidak lagi menjadi tanggung jawab institusi polri,” tegas Kapolres.
Adanya PTDH ini, Kapolres meminta kepada seluruh anggota Polres Sumbawa, untuk tetap disiplin, tidak melanggar kode etik, terlebih melakukan tidak pidana. Sebab, akan berdampak negatif bagi kita institusi. “Ini sebagai peringatan bagi semua. Tetap bawa nama baik Polri dimanapun dan kapanpun,” pungkasnya. (KS/aly)