Mataram – Team II OPS Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu Diwilayah Dasan Agung Gapuk Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dan di Jln Gn. Baru Lingk Gapuk Selatan, Kel Dasan Agung Kec. Selaparang Kota Mataram, Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 06.15 Wita kemarin.
Masing terduga berinisial M (49) Laki-laki, Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. M ditangkap bersama barang bukti 6 poket diduga Sabu Berat Bruto 3.02 g, 1 Buah kaca ,1 Hp Nokia 215 Warna Hitam,1 Hp Samsung Galaxy Warna Putih, Uang Rp.655.000
Kemudian HW (42) Als Ati Perempuan, Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. HW tdiamankan bersama barang bukti 1 Plastik berbentuk tabung didalamnya berisi 1 poket diduga shabu seberat 0.65 gram dan 1 pipet plastik .
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E. S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. M di duga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu. Serbukti setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat bruto 3.02 gram sabu. Sedangkan di TKP 2 petugas melakukan penggeledahan terhadap HW Als Ati dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat Bruto 0,65 gram sabu.
“Kedua terduga sudah dan barang bukti sudah dimanakan ke Mapolda NTB untuk di proses lebih lanjut,” terang Yogi.
Terhadap tersangka penyidik menyerangnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (KS)