Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aktivitas judi sabung ayam di Kabupaten Sumbawa cukup marak. Setelah sebelumnya anggota Sat Sabhara Polres Sumbawa membubarkan kegiatan tersebut di Labuhan Sumbawa dan Moyo Hilir, kali ini, aktivitas serupa kembali dibubarkan di Desa Maronge, Kecamatan Maronge, Kamis (13/08/2020) siang.
Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops AKP Burhanuddin, bersama Kasat Sabhara Iptu Mulyadi SH dan Kasi Propam Ipda Juni Mujiharono.
Pengerebakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, mereka merasa terganggu dengan adanya aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Kedatangan petugas membuat para pelaku lari berhamburan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kabag Ops mengatakan, dari hasil penggrebekan, diamankan barang bukti berupa , 2 buah jam dinding, 1 lembar kain gelanggang dan 3 unit sepeda motor. Sementara para pelaku berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolres sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)