Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang pria berinisial DN (27) warga Desa Langam, Kecamatan Lopok, dimankan ke Polres Sumbawa, Sabtu (09/08/2020) kemarin. DN diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia diciduk saat menimbang sabu di rumahnya.
Dari tangan DN, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 poket tersebut dgn berat bruto 7,15 gram, ATM, skop, Hp, klip bening, timbangan digital, gunting, uang tunai dan sebuah senapan angin jenis KCP.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Iptu Masdidin SH. Dikatakan, penangkapan berdasarkan infomasi dari masyarakat. Dimana, DN kerap menggelar transaksi narkotika di rumahnya.
Atas informasi tersebut lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 23.30 wita, tim opsnal dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Degues Pnadhu Panhadha, S.Tr.K, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernisial DN di rumahnya di Dusun Langam, Desa Langam. Ia ditangkap saat sedang menimbang narkotika jenis sabu.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kasat menambahkan, terhadap kasus ini, pihaknya telah melakukan tindakan berupa, menyita barang bukti, melakukan introgasi dan tes urine terhadap para terduga, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan pengembangan terhadap adanya dugaan pelaku lain. (KS/aly)