Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Proses administrasi pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemda Sumbawa mulai dilakukan, Senin 10 Agustus 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, H. Wirawan Ahmad, saat dihubungi media ini, Jum’at (07/07/2020) di Sumbawa.
Dijelaskan, proses tersebut dilakukan menyusul telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Nonpegawai Negeri, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Terbitnya PP yang mengatur pembayaran gaji ke 13 bagi PNS tersbut lanjutnya, proses administrasi pembayaran dimulai hari, Senin 10 Agustus. Ditargetkan, pembayarannya rampung paling lambat 13 Agustus mendatang.
“PP 44 yang mengatur pembayaran gaji ke 13 sudah terbit. Proses administrasi pembayaran dimulai hari Senin. Yang berbeda dengan THR kemarin, untuk gaji 13 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang meliputi eselon 1 dan eselon 2 juga dapat,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumbawa, telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi PNS lingkup Pemda Sumbawa sebesar 29 miliar lebih. (KS/aly)