Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Anggota Polres Sumbawa, berinisial MH dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Polisi berpangkat Brigadir ini, dipecat lantaran malas masuk kantor.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, Rabu (29/07/2020) di ruang kerjanya membenarkan adanya Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir MH. Terakhir, MH sebagai anggota Sat Shabara.
Dikatakan, PTDH terhadap yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 363 /VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Polres Sumbawa. Upacara PTDH telah digelar, Senin 27 Juli 2020 lalu di lapangan Apel Polres, dimpimpin oleh Waka Polres, Kompol Fauzan Widi, SH.
Dijelaskan, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor selama 41 Hari berturut-turut terhitung, tanggal 11 September 2019 sampai dengan 28 Oktober 2019.
“Sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Lombok Tengah karena tidak pernah masuk kantor MH di demosikan ke Polres Bima Kota. Saat di Polres Bima Kota juga tidak pernah masuk kantor sehingga di demosikan ke Polres Sumbawa. Tapi tetap seperti itu sehingga dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan PTDH di Polres Sumbawa,” jelasnya.
Lanjutnya, sebelum akhirnya di putuskan untuk PTDH, Propam Polres Sumbawa telah melakukan upaya-upaya pendekatan agar MH mau masuk kantor dan kembali melaksanakan tugas. “Namun tetap saja tidak ada kemauan dari diri MH untuk berubah dan terpaksa harus dilakukan pemberhentian,” tandasnya.
Lanjut Sunardi, dalam moment upacara tersebut, Waka Polres menekankan kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Setelah dilakukan upacara PTDH ini, Polres Sumbawa menyatakan bahwa MH bukan lagi anggota Polri dan apabila MH melakukan perbuatan tidak terpuji maka hal tersebut di luar tanggung jawab institusi polri,” pungkasnya. (KS/aly)