Mataram – Team Sus Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan dua orang pemuda atas dugaan penyalagunaan narkotika, Selasa (21/07/2020) Dari penangkapan tersebut, diamankan berang bukti 51,66 gram sabu.
Keduanya masing-masing berinisail LES alias Melong, warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan ampenan dan MI alias Tedi warga BTN Balai Pelangi. Mereka ditangkap di jalan Saleh Sungkar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Penangkapan dimpimpin oleh oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E, S.IK.
Made Yogi, mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di TKP. Selanjutnya dilakukan penyelidikan lapangan. Setelah pergerakan pelaku dan barang bukti berhasil dipantau kata Yogi, Tim melakukan penangkapan terhadap LES. Yang bersangkutan diduga telah melakukan transaksi narkotika di TKP.
“Setelah diintrogasi terhadap terduga pelaku bahwa dia telah melaksanakan transaksi bersama rekanya MI,” ungkapnya.
Selanjutnya, sekitra Pukul 16.00 Wita Tim bergeser menuju rumah terduga pelaku MI dan melaksanakan penggeledahan namun tidak di temukan barang bukti. Setelah dilaksanakan pengembangan dan introgasi serta penggeldahan rumah MI selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan di TKP ketiga yakni rumah LES setelah dilaksanakan penggeledahan Tim menemukan Barang bukti berupa 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di laksanakan proses lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (KS/aly)