Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis, di sebuah Kios di Seputaran Bendungan Batu Bulan, Desa Maman, Kecamatan Moyo Hulu, Minggu (28/06/2020) malam.
Kasat Pol PP dikonfirmasi melalui, Kasi Opdal, Mukhtamarwan membenarkan hal tersebut. Diterangkan, pengamanan tersebut berdasarkan informasi masyarakat setempat terkait peredaran miras di Kecamatan Moyo Hulu, khususnya di Desa Maman.
Atas laporan tersebut kata dia, ia memimpin langsung patroli gabungan regu 1 dan regu 2, bersama Danru PTI M. Ikhsan. Danru I Patroli Denis Nahnuddin dan Danru II M. Ramli Saputra, melakukan penggerebekan, di sebuah kios di seputran Bendungan Batu Bulan, yang diduga menjual Miras tanpa izin.
“ada dua buah kios ditempat tersebut. Namun rupanya kedatangan tim ini tercium oleh salah seorang pemilik yg dicurigai langsung masuk ke dalam kios dan rupanya menumpahkan barang bukti di belakang rumahnya. Dan setelah itu dia menghilang entah kemana. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama kami menemukan beberapa sisa barang bukti yg belum sempat dimusnahkan. Dan selanjutnya di kios sebelahnya, kami menemukan barang bukti yang tidak sempat diamankan oleh pemiliknya dan selanjutnya kami sita guna dibawa ke kantor Satpol PP,” terangany,
Guna menghindarai hal-hal yang tidak diinginkan kata dia, barang bukti miras berbagai jenis sebanyak 55 botol diamankan ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. “Barang bukti kami amankan ke Kantor, guna menghindari situasi yang tidak kita inginkan mengingat masyarakat sudah banyak yg berkumpul di sekitar lokasi,” pungkasnya. (KS/aly)