Lombok Barat, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Lombok Barat, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS (38) warga Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (27/06/2020) pukul 07.00 wita.
Dalam pengkapan tersebut, Polisi berhasi menemukan barang bukti berupa 3 klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1.32 gram, 1 buah dompet, klip kosong sisa pemakaian, pipa kaca, korek gas, bong, dan satu buah sumbu. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lombok Barat, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Lombok Barat, melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi SH., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terduga pelaku di Dusun Medes, Desa Didik, kerap dijadikan tempar transaksi narkotika.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.00 Wita, ia meminmpin langsung penangkapan di TKP. Hasilnya, Satu orang terduga pelaku berinisial MS beserta barang bukti dimaksud berhasil diamankan.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)