Lombok Barat, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Barat, menangkap satu orang pengedar narkotika berinisial H (25), Jum’at 18/30 wita di wilayah Dusun Plowok Timur Desa Kediri, Kecamatan Kediri.
Bersamanya, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,88 gram, uang tunai Rp. 6 juta lebih, timbangan digital, Tiga buah HP, dan Satu sepeda Motor. Terduga dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Lombok Barat untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Lombok Barat, melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi SH, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di pinggir jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur, kerang dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut kata Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga. Saat itu, yang bersangkutan hendak melakukan transaksi. Hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti dimaksud.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lobar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, terduga dikanakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 8 miliar. (KS/aly)