Kabupaten Dompu, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Dompu, berhasil mengagalkan transaksi narkoba di wilayah Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kamis (18/06/2020) pukul 18.20 Wita kemarin. Hasilnya, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan puluhan poket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos., membanarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berawal dari informasi masyaramat, bahwa di TKP tepatnya di dekat Gedung Sanggilo, Jalan Lintas Desa Rababaka, didug hendak melakukan transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Selanjutnya meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berisial AH (42). Kemudian dilakukan pengedahan badan, ditemukan barang bukti berupa 15 poket dalam klip besar sabu, 15 poket klip kecil sabu dengan berat bruto 22,64 gram, Hp, Tas, dan sepeda motor milik terduga.
“Selanjutnya tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (KS/aly)