Mataram, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap bandar dan pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu Cakranegara Mataram, Rabu (17/06/2020) pukul 16.00 Wita di Jalan Semangka Lingk. Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Pelaku masing-masing berinisial MR (34) sebagai bandar, MJS (26), NI (23), GAA (22) dan KS (18). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.
Ps Kanit Dit Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di rumah salah seorang pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut kata Yogi, ia memimpin penangkapan dan pengerebakan di TKP. Hasilnya, diamankan Lima orang pelaku beserta barang bukti. Para pelaku berserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (KS/aly)