Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemda Sumbawa, harus dikenakan sanksi berat. Pasalnya, mereka terbukti secara hukum terlibat kasus narkoba.
Kapala Badan Kepegawaian Pedidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Diklat dan Pembinaan Disiplin Aparatur, Ahmad Mulyani, menyebutkan, para PNS dimaksud yakni, ER, F, Z, ON, dan DI. Mereka PNS di Kecamatan dan OPD lingkup Pemda Sumbawa.
Dijelaskan, Z dan ON diberhentikan sebagai PNS, sedangkan F dan DI diberi sanksi turun pangkat 3 tahun. Sementara ER masih dalam proses. “Diberikan hukuman berat karena terbukti terlibat kasus narkotika dan telah memiliki dasar hukum tetap. Untuk ER, masih proses, kami sudah bersurat meminta salinan putusannya ke Kejaksaan,” jelasnya.
“Selain turun pangkat juga turun gaji. Bahkan sampai pemecatan. Yang jelas kalau kasus narkoba ini, pasti sanksi berat,” sambungnya.
Kedepan tambahnya, diharapkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar setiap PNS yang terlibat narkoba, baik pemakai maupun pengedar, harus diberhentikan sebagai PNS, untuk menjaga nama baik dan wibawah PNS. (KS/aly)