Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – TF (28) Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemda Sumbawa, tersangka kasus pencabulan terhadap belasan siswi Sekolah Dasar (SD) diberhentikan sementara sebagai PNS.
Surat Keputasan (SK) Pemberhentian Sementara Sebagai PNS atas nama yang bersangkutan telah ditandatangani oleh Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril, Selasa 26 Mei 2020 lalu.
“SK nomor 809 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai ASN atas nama TF karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Negara Polres Sumbawa atas tindak pidan pelecehan seksual, sudah ditanda tangani oleh Bupati Sumawa,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa melalui, Kabid Diklat dan Pembinaan Disiplin Aparatur, Ahmad Mulyani, Kamis (04/06/2020) kepada media ini di ruang kerjanya.
Dijelaskan, sesuai dengan UU ASN maupun PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS/ASN, dimana, PNS/ASN yang menjadi tersangka dan ditahan oleh Polisi, selama menjalani proses hukum harus diberhentikan sementara. Sambil menunggu keputusan yang inkrah. Kemudian untuk hak-haknya lanjut Mulyadi, saat ini TF mendapatkan 50 persen gajinya.
“Hak kepegawaiannya sesuai dengan PP 11 dia diberikan gaji 50 persen selama ditahan. Sambil menunggu proses pengadilan. Kalau diketantuan PP 11 PNS yang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atau lebih bisa diberhentikan atau dipecat,” pungkasnya. (KS/aly)