Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil membekuk salah seorang pria yakni AM (41) warga Dusun Gubuk Baru Desa Perispan Beleke Lebesane Kecamatan Praya Timur. Ia diamankan karena diduga sebagai bandar sabu yang selama ini sering ditemui oleh para pengguna yang sudah diamankan sebelumnya.
Pelaku sendiri diamankan Selasa (22/4) sekitar pukul 14.30 wita, karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dimana pelaku diamankan dikediamannya berdasarkan pengakuan dari empat orang penyalahguna narkoba yang diamankan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.40 wita oleh warga yang melakukan penjagaan untuk mengantisipasi virus corona itu.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu klip butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,11 gram, satu klip butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto1,07 gram. Satu klip butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,02 gram, satu buah bobok dari botol sprite, satu buah skop dari pipet air mineral, satu buah gunting, tiga buah api, satu buah handpone dan satu klip kosong. Sehingga total barang bukti diduga narkotika jenis Shabu yang diamankan 3,2 gram
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. dijelaskan, sekitar pukul 14.30 wita, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, melakukan pengerbekan di rumah Agus Mayadi yang berada di Dusun Gubuk Baru Desa persiapan Beleka Lebesane Kecamatan Praya Timur setelah adanya pengakuan dari empat orang yang diamankan sebelumnya.
“Pada saat dilakukan pengerbekan, terduga pelaku Agus Mayadi sedang duduk di ruang tamu, dan pada saat di lakukan penggeledahan badan terhadap diri terduga di temukan tiga klip butiran kristal bening yang di bungkus dengan tisu di saku celana depan sebelah kanan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Rabu kemarin (22/4)
Ketika pelaku ditanya oleh petugas terhadap barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut, pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya. Berdasarkan temuan tersebut, selanjutnnya anggota mengamankan terduga pelaku serta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah Guna proses Penyidikan lebih lanjut. “Terduga pelaku ini diduga tempat orang yang tertangkap sebelumnya karena kedapatan membawa sabu itu,”terangnya. (KS)