Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa melaksanakan persidangan secara online, Rabu (01/04/2020) pagi tadi. Hal tersebut dilakukan untuk mecegah penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Dwiyantoro SH, Humas PN Sumbawa ditemui media usai memimpin sidang online tersebut, mengatakan, ini merupakan persidangan online perdana yang dilakukan oleh PN Sumbawa. Persidangan online tersebut dilakukan menggunakan salah satu aplikasi meeteing online.
“jadi di Pengadilan Negeri Sumbawa ini yang pertama kali hari ini. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona ini. Jadi instruksi dari Mahkama Agung untuk melakukan sidang melalui teleconference. Berdasarkan surat Dirjen juga memungkinkan sidang teleconference,” ungkapnya.
Dikatakan, selama proses persidangan online tersebut, tidak ditemui kendala yang signifikan. “Kalau kendala yang terlalu signifikan tidak ada. Cuma memang di Lapas tadi jaringannya yang kurang maksimal. Jadi agak terputus-putus,” terangnya.
Ia menambahkan, persidangan online pagi tadi, dengan agenda pembacaan putusan perkara pengerusakan pagar lahan di Wilayah Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. (KS/aly)