Lombok Timur, Kabarsumbawa.com – Tim Resmob Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Labuhan Haji, berhasil manangkap satu orang pencuri dan dua orang penadah barang curian, Sabtu (29/02/2020) kemarin.
Masing-masing berinisial SA (35) sebagai pencuri, kemudian LH (43) dan AH sebagai penadah barang curian.
Kapolres Lombok Timur, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi, S.IK, SE., membenarkan penangkapan tersebut. Diceritakan, kejadian tersebut terjadi pada malam hari disebuah bengkat di Kelurahan Teros, Kecamatan Labuhan Haji.
Dimana, korban meninggalkan bengkel miliknya dalam keadaan terkunci. Korban mengetahui bahwa bengkel miliknya mengalami kejadian pencurian pada pagi hari ketika hendak membuka bengkel untuk beraktivitas seperti biasanya. Namun, korban melihat pintu belakang dalam keadan terbuka dan engsel dalam keadaan rusak selanjutnya korban mengecek barang-barang miliknya dan mengetahui bahwa barang berharga berupa 1 Unit Kompresor, 2 Buah Mesin Las, 2 Buah Mesin Bor, 2 Buah Konci Set dan lainnya sudah tidak ada ditempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 jutu. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Labuhan Haji.
Lanjut Kasar, terduga pelaku berhasil ditangkap berawal dari ditemukannya barang bukti berupa 1 Unit mesin Bor ditangan pelaku AH. Kemudian tim melakukan pengembangan asal usul barang tersebut dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku LH. Dimana AH mengaku membeli Bor Tersebut dengan cara ditukar dengan 1 Paket kecil Sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali terhadap Pelaku SA. Dimana SA merupakan Residivis kasus Pencurian yang baru-baru ini bebas dari masa tahanan. SA mengaku menjual Mesin Bor Tersebut Seharga Rp.150.000.
“Saat ini kesus tersebut dalam penanganan Polres Lombok Timur. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya. (KS/)