Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap satu orang terduga pengedar Narkoba, Selasa (18/02/2020) sekitar pukul 10.00 wita di sebuah rumah di Desa langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.
Penangkapan terhadap terduga yang berinisial NI (23) di back up oleh Anggota TNI yang merupakan Babinsa setempat. Dari tangan terduga berhasil ditemukan barang bukti barupa 2 poket besar narkotika jenis shabu, 3 poket sedang narkotika jenis shabu, 1 poket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 3 unit Hp, bong atau alat hisap, klip obat warna bening, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU.Akmal Novian Reza.S.IK membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga kerap melakukan transaksi Narkoba di rumahnya yang beralamatkan Dusun Kabuyit, Desa Langam.
Atas informasi tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar Pukul 09.30 Wita giat opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di pimpin oleh Kanit lidik Sat Resnarkoba Bripka Ary Pranajaya melakukan penggerebekan di TKP. Saat itu,terduga sedang berdada di dalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak samping kasur tempat tidur.
“Atas kejadian tersebut terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga sudah dites urien dan hasil tes urien positif mengandung Ampetamin,” pungkasnya. (KS/aly)