Terhadap kondisi kerusakan tersebut, diakui, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Terlebih sejak kewenangan kelautan ditarik ke provinsi. Pihaknya hanya bisa melakukan sosialiasi. Mengingat minimnya anggaran.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat, terutama masyarakat pesisir untuk lebih peduli dalam menjaga ekositem laut. Terutama kelestarian terumbu karang. Sebab upaya pelestarian ekosistem laut hanya bisa dilakukan secara bersama-sama. Termasuk masyarakat itu sendiri. Sehingga hasil laut dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Masalah yang kita hadapi sejak UU 23, tidak ada anggaran di Kabupaten, tidak bisa kita anggarkan. Apalagi tahun depan, kalau kita lihat formasi organisasi dinas itu, jadi urusan kelautan sudah tidak ada di Kabupaten. Semua beralih ke Provinsi dan pusat,” ungkapnya.
“upaya yang bisa dilakukan sebatas memberikan sosilisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam menjaga ekosistem laut,” pungkasnya. (KS/aly)










