Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi, Suami Korban Jadi Tersangka

Avatar photo
×

Kasus Mutilasi, Suami Korban Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kerja keras Satreskrim Polres Sumbawa akhirnya membuahkan hasil. Kasus pembunuhan dengan mutilasi akhirnya terungkap. Polisipun menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka, Selasa (07/01/2020).

Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH, saat jumpa pers bersama awak media, di Polres Sumbawa, membanarkannya.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Dikatakan, penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi.

“Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, Kapolres enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega mengabisi istrinya itu.

“Karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tukasnya.
Atas perbuatannya, MS terancang dikanakan pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pemebunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati. (KS/aly)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *