Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penjualan Bibit Jagung Bantuan Pemerintah

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua orang warga Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara yang diduga menjual bebas bibit jagung bantuan pemerintah.

Keduanya masing-masing berinisia; MS dan SH. Mereka ditangkap di Desa Penyaring, Senin (02/12/2019) sekitar pukul 12.30 wita. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi.

Bersama mereka, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga zak bibit jagung Super Hibrida jenis Bisi Cap Kapal Terbang. Selain itu, juga menyita uang tunai sebesar 5 juta rupiah diduga hasil penjualan bibit jagung tersebut.

Kapolres Sumbawa dikonformasi melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi SH membanarkan hal tersebut. Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi maraknya penjualan bibit jagung bantuan pemerintah yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Lanjutnya, bermula dari akun salah seorang facebooker di Jual Beli Online Sumbawa, yang menawarkan bibit jagung tersebut seharga Rp 750 ribu. Polisi pun menyamar menjadi pembeli dan bertransaksi melalui inbox sejak Minggu (01/12/2019) malam.

Melalui inbox, anggota yang menyamar sebagai pembeli itu, menawarkan harga Rp 700 ribu per zak dan membutuhkan sekitar 20 zak. Kebetulan terduga ini mengaku memiliki stok 25 zak. Setelah sepakat, Senin (02/12/2019) siang, anggota ini meluncur ke Desa Penyaring. Dalam penyamaran itu, salah seorang anggota menyerahkan uang muka pembelian benih jagung itu kepada terduga. Saat itulah muncul anggota lain melakukan penyergapan. Benih jagung sebanyak 3 zak dan uang transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti. Kedua terduga langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Baca juga:  Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

“Yang jelas di zak bibit jagung itu ada tulisan Benih Bantuan Pemerintah Tidak untuk Diperjualbelikan,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, berdasarkan keterangan terduga pelaku, ia mengaku membeli bibit jagung itu dari seseorang seharga Rp 650 ribu per zak, yang kemudian dijual Rp 750 ribu. Pihaknya masih mendalami untuk memastikan pasal yang akan disangkakan kepada terduga. Selain itu mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam penjualan benih jagung bantuan pemerintah ini. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...