Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang terduga pelaku Narkoba berinisial HR (43) warga Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
HR yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) SatNarkoba Polres Sumbawa sejak awal Juni lalu, akhirnya ditangkap di Desa Kalimango Kecamatan Alas, Kamis (07/11/2019) lalu.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 4 poket sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah bong, 2 bendel plastik klip bening, dan barang bukti lainya, serta uang tunai sebesar Rp 66.000.000,.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Akmal Novian Reza SIK., Senin (11/11/2019) di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat setempat, bahwa yang bersangkutan telah kembali dari pelariannya. Dan berada di kampungnya di Juran Alas.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Dari hasil penyelidikan lapangan, akhirnya pelaku berhasil diringkus di depan rumah salah seorang warga di Desa Kalimango, Alas. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan berang bukti dimaksud.
“Yang bersangkutan sempat DPO sejal Juni lalu. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa dia ada di kampungnya, kamu melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Sudah kita tes urine, hasilnya positif” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (KS/aly)