Politik & Pemerintahan

361 Wabin Lapas Sumbawa Dapat Remisi, 6 Bebas Penuh

Avatar photo
×

361 Wabin Lapas Sumbawa Dapat Remisi, 6 Bebas Penuh

Sebarkan artikel ini
361 Wabin Lapas Sumbawa Dapat Remisi, 6 Bebas Penuh

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – pada peringatan HUT Republik Indonesia ke 74 di Kabupaten Sumbawa, sebanyak 361 warga Binaan (Wabin) Lapas Kelas IIA Sumbawa mendapat remisi, 6 diantaranya bebas sepenuhnya bersasarkan n SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019.

SK remisi ratusan warga binaan tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh bupati Sumbawa, Sabtu (17/08/2019) saat upacara peringatan Hut RI ke 74 di Halaman Lapas Kelas IIA Sumbawa, pagi tadi.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

remisi hut ri ke 74Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril, B.Sc., saat menjadi inspektur upacara membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

Dalam sambutan tertulisnya, Menkumham juga berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja agar dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, serta bekerja profesional dan tulus. (ks/)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *