Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Aktivitas Live DJ di salah satu Hotel yang berlokasi di jalan Sernu, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas, sempat diberhentikan oleh SatPol PP setempat lantaran tidak memiliki izin. Namun belakangan ini, aktivitas Live DJ ditempat tersebut kembali beroprasi.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H. Sahabuddin, S.Sos. M.Si., dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (05/08/2019) mengatakan, atas kembalinya beroprasi Live DJ itu, pihaknya telah melayangkan surat teguran kapada pengelolah tempat tersebut.
“sampai malam minggu kemarin masih beroprasi. Kami sudah layangkan surat teguran pertama,” ungkapnya.
Diterangkan, aktivitas Live DJ tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 Bab IX Tentang Tata Tertib Usaha Pariwisata Pasal 22 Ayat 1 dan 2. Sebab kata dia, berdasarkan pantau pihaknya, kegiatan tesebut tidak memiliki izin Sarana Pariwisata.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada pengolah agar mengentikan segala kegiatannya. Kemudian jika terguran tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan tindakan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan layangkan teguran kedua, kalau masih tidak dihiraukan, kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (KS/aly)