Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota anggota legislative (Celeg) terpilih DPDR Kabupaten Sumbawa pada pemilu tahun 2019.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka yang digelar, Senin (22/07/2019) malam di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan, M.Pd., menerangkan, untuk penetapan perolehan kursi sesuai dengan mekanisme perudang-undangan dilakukan dengan menggunakan sistim Saint Lague yaitu bilangan pembaginya angka ganjil 1, 3, 5 dan seterusnya.
Guna penetapan perolehan kursi, mengacu pada perolehan suara sah masing-masing partai politik yang bersumber dari model DB1 kemudian melakukan peringkat perolehan suara dan menentukan partai politik yang memperoleh kursi pada masing-masing daerah pemilihan.
Sementara itu, penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan peringkat tertinggi perolehan suara sah caleg pada masing-masing partai politik yang memperoleh kursi pada lima daerah pemilihan di Kabupaten Sumbawa. Jumlah caleg terpilih yang ditetapkan dalam rapat pleno sebanyak 45 orang terdiri dari PDIP sebanyak 6 caleg, Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing sebanyak 5 Caleg, PKB, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP dan PAN masing-masing meloloskan 4 caleg terpilih, Partai Hanura sebanyak 3 caleg terpilih sedangkan Partai berkarya dan PKPI masing-masing 1 caleg terpilih.
“Proses selanjutnya KPU Kabupaten Sumbawa akan mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Hasil Pemilu Tahun 2019 untuk pengucapan
sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati Sumbawa
“Proses selanjutnya KPU Kabupaten Sumbawa akan mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Hasil Pemilu Tahun 2019 untuk pengucapan
sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati Sumbawa,” pungkasnya. (KS/aly).