Hari Kebangkitan Nasional
iklan rokok
banner 325x300
Politik & Pemerintahan

Pembangunan Pasar Seketeng Didampingi TP4D

Avatar photo
×

Pembangunan Pasar Seketeng Didampingi TP4D

Sebarkan artikel ini
Putra Riza Akhsa Ginting,
Ketua TP4D Sumbawa,  Putra Riza Akhsa Ginting, SH

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Sumbawa, akan melakukan pendampingan terhadap pembangunan Pasar Seketeng.

Ketua TP4D Sumbawa,  Putra Riza Akhsa Ginting, SH, di Ruang Kerjanya, Kamis (20/06/2019) mengatakan, pembangunan pasar dengan nilai 54 m ini akan segerai dimulai, mengingat pemda dengan perusahaan yang memenangkan tender yakni PT Citra PrasatiKonsorindo asal Bekasi, Jawa Barat resmi berkontrak. Sehingga pihaknya akan melakukan pendampingan.

“Kalau ditanya siap, kami sangat siap. Karena ini kan proyek yang mana menjadi atensi baik itu di pusat maupun di daerah. Kalaupun kita katakan sebagai pusat pembangunan strategis, iya karena ini merupakan mega proyek yang memang sudah dinanti-nantikan oleh umat masyarakat di kabupaten sumbawa ini,” ujar.

Diterangkan Putra-akrabnya disapa, pihaknya sudah meminta kepada kontraktor pemenang untuk segera action setelah adanya tanda tangan kontrak tersebut. Karena pembangunan pasar seketeng menggunakan waktu pekerjaan selama 180 hari atau sekitar 6 bulan lamanya.

Kontraktor diharapkan tidak terlena dengan waktu tersebut, sebab  waktu cepat berjalan dan diharapkan juga sebelum masa pekerjaan berakhir, pembangunan dapat rampung lebih awal.

“Jadi sekilas tadi sempat kita komunikasi dengan si pelaksana. Dikatakan pekerjaan mereka tidak seperti dengan di tempat lain, karena tidak memakai perancah dari bambu pada umumnya tetapi besi yang sudah dirakit, sehingga menjadi optimis pelaksanaannya nanti dan dibantu dua alat crane yang memudahkan mengangkat material ke atas, material besar,” ungkapnya.

Selain pendampingan pembangunan pasar seketeng, tambah Putra, proyek besar lainnya yang akan didampingi yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Namun pendampingan baru akan dimulai ketika sudah berkontrak.

Lebih jauh dijelaskan, pendampingan TP4D dilakukan ketika proyek pembangunan yang dimohon untuk adanya pendampingan sudah berkontrak dengan perusahaan pemenang. Artinya jika paket proyek tersebut masih dalam tahap awal RUP (rencana umum pengadaan) dan proses pelelangan hingga didapatkan pemenang, maka itu diluar dari pendampingan TP4D.

“Dan dari tahapan awal TP4D melakukan pendampingan pada saat awal pekerjaan bukan dari awal proses tender atau RUP. Karena supaya jelas ketika ada permasalahan yang timbul dikemudian hari yang sifatnya terjadi pada saat proses, TP4D tidak ada dalam proses itu. Jadi supaya juga teman-teman tau bahwa TP4D baru akan mulai ketika sudah adanya penandatanganan kontrak,” tukasnya. (KS/aly)