Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, terus melakukan sosialisasi Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa Usul Prakarsa DPRD tahun 2019.
Kamaluddin, ST M.Si Wakil Ketu DPRD Sumbawa yang ditemui usai melakukan sosialisasi tersebut di kantor Camat Moyo Hilir, Selasa (05/03/2019) mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (P)erda) perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menampung suruh pendapat masyarakat terkait Ranperda tersebut, sehingga Ranperda yang diusulkan mendekati sempurna.
“maka perlu disosialisasikan, agar perda ini mendekati sempurna kita akomodir seluruh pendapat masyarakat, untuk itu sebelum kita proses menjadi sebuah perda maka perlu kita sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memperbaiki maupun mengkritisinya,” terangnya.
Untuk diketahui, delapan Ranperda tersebut tersebut yakni, Ranperda tentang perlindungan jaringan listrik, Ranperda tentang pelestarian lingkungan hidup dan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian panganberkelanjutan oleh Komisi II, Ranperda tentang lembaga kemasyarakatan desa dan Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah desa oleh Komisi I, Ranperda tentang standar keselamatan bangunan gedung publik oleh Komisi III, Ranperda tentang cagar budaya dan Ranperda tentang pembatasan peredaran danpenyalahgunaan obat-obat tertentu, berbahaya, dan zat aditif lainnya oleh Komisi IV.
Turut hadir pada kegiata tersebut, Hamzah H. Abdullah (Anggota komisi Iv), ida Rahayu S.Ap Ketua Komisi IV, Adizul Syihabuddin (Komisi I), h. Hafied Awad BA (Komisi III), Hairil (Komisi III), Sekwan, Camat Moyo Hilir H. M. Lutfi Makky beserta jajaran Pemerintah Kecamatan Moyo Hilir, para Kades, para Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda setempat. (KS/aly)







