Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim dari SatRes Narkoba Polres Sumbawa, berhasil mengamankan dua orang pria dan seorang wanita, Jum’at (23/11/2018) sekitar pukul 00.45 wita, disalah satu Kost di gang Transito, Kelurahan Lempeh, Sumbawa.
Bersamaan dengan tiga orang pelaku, tim berhasil mengamankan 8 poket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik obat warna bening dengan berat kotor 3 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 bendel bungkus plastik obat warna bening, 1 buah pipet kaca, 2 buah pipet sekop, 1 buah cela panjang, 1 buah tas, 1 buah korek gas, 1 potong tisu, dan 2 buah sumbuh.
Pjs. Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Ipda Anggy Prasetiyo, SIK., yang dikonfirmasi oleh media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyalagunaan narkoba di tempat tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang langsung dipimpin olehnya ini, langsung mendatangai TKP. Dan benar ada aktivitas yang dimaksud. Tim pun melakukan penggerebekan di sebuah kost di Gang Transito, dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki atas nama JR (43) asal Desa Berora, Kecamatan Lopok, CS (20) asal Berang Bara, Sumbawa, dan seorang perempuan WF (21) asal PPN Bukit Indah.
“saat digeledah di dalam kamar kost milik WF, ditemukan 8 poket sabu, dengan 7 poket ukuran kecil, dan 1 poket ukuran sedang. Barangnya terpisah, 3 poket di dalam kantong celana sebelah kanan milik JR, 1 poket ukurang sedang diduduki oleh CS, dan 4 poket lainnya disimpan di dalam tas milik WF,” jelasnya.
Terhadap 3 orang ini kata Anggy, telah dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa, dengan hasil positif. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa, untuk diproses lebih lanjutnya.
“untuk ancaman hukuman kita mengacu pada UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (1) yo 112 (1) yo 132 (1) dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” demikian Anggy. (KS/aly)