Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat, yang ditemui belum lama ini, mengatakan, apabila ditemukan ada ASN yang tidak netral, maka sanksi tegas akan diberikan. Bahkan pemecatan, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu kepada pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan, hal ini juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, Kepala Desa, hingga RT/RW. “Jika itu terjadi setelah sosialisasi dilakukan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan yang tegas,” tegas Syamsi.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah melakukan penulusuran dan pengkajian terhadap indikasi dugaan pelanggaran oleh oknum ASN di Kecamatan Empang.
“Ketika terbukti, konsekuensi tetap ada sanksi yang diberikan. Apabila ada indikasi pidana, maka kita akan membahas dengan sentra Gakundu yakni kepolisian dan kejaksaan. Kami dalam pembahasan internal,” demikian Syamsi. (KS/aly)