Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui kegiatan peningkatan kerjasama dibidang Penanaman Modal dengan Instansi Pemerintah dan Dunia Usaha, bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar Temu Usaha Diskusi Forum Perudangan antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan pengusaha udang yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Sumbawa pada Kamis pagi (15/11/2018) di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa.
Kegiatan tersebut ditujukan untuk mengembangkan potensi unggulan daerah dan meningkatkan produktivitas usaha masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan dan perluasan lapangan kerja.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu H. Syahril, S. Pd menyatakan, Kabupaten Sumbawa sebagai produsen udang sejak tahun 1995 hingga tahun 2000 telah mencapai masa kejayaannya, hanya saja ekspose terhadap potensi tersebut dinilai masih lemah.
Terkait hal tersebut penyelenggaraan diskusi forum perudangan ini, merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjembatani komunitas aquaculture atau para pelaku usaha budidaya dari berbagai kalangan, baik pengusaha, teknisi budidaya maupun pertambakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diformulasi konsep-konsep dari narasumber selaku pakar pada bidang usaha perudangan, sehingga dapat melahirkan informasi-informasi yang akurat dan teknis serta dapat mendorong berkembangnya usaha perudangan di Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, hasil dari kegiatan ini nantinya juga diharapkan dapat menarik dan merangsang masuknya investor dalam rangka pengembangan kualitas udang, sehingga dapat meningkatkan volume penjualan hasil budidaya udang, serta dapat menjembatani komunitas aquaculture yaitu para pengusaha udang, teknisi, distributor pakan dan budidaya dalam rangka pengembangan pertambakan udang yang ada di Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Lalu mayadi selaku narasumber memaparkan tentang regulasi budidaya, jenis budidaya, jenis perizinan budidaya ikan, kriteria pembudidaya ikan kecil, serta kewenangan penerbitan izin. (KS/)