Politik & Pemerintahan

Gagal Registrasi Kartu Sim Terganjal NIK, Segera Lapor ke Dukcapil

Avatar photo
×

Gagal Registrasi Kartu Sim Terganjal NIK, Segera Lapor ke Dukcapil

Sebarkan artikel ini
H. Zul
Ir. H. Zulkifli Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa
H. Zul
Ir. H. Zulkifli
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Adanya beberapa kasus tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang tidak dapat gunakan untuk melakukan registrasi SIM Card atau gagal registrasi, membuat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Zulkifli angkat bicara.

H. Zul menghimbau bagi masyarakat yang bersangkutan agar segera melaporkan ke Disdukcapil. “Jika ada yang mengalami segera laporkan agar bisa diproses”, katanya saat ditemui wartwan di ruangan kerjanya, Kamis (21/06/2018) kemarin.

Diterangkan, Pada tahun 2018 ada sebanyak tiga orang yang melaporkan kasus seperti itu. Penyebabnya karena orang yang bersangkutan berpindah alamat sehingga alamat yang baru belum bertaut pada sistem digital KTP-el.

“Yang jelas segera lapor ke kita, cukup kasih tau nomor NIK, kita cek dan langsung kita konsolidasi. Tidak lama, dua hingga tiga jam sudah selesai”, terangnya. (KS/aly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *