Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Residivis Narkoba atas nama AS (39) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (21/03/2018) pukul 16.00 wita kemarin. Dari tangannya polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 poket narkotika jenis sabu seberat 10,10 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dompet milik pelaku, timbangan, 1 bundelan plastik klip obat warna bening, 5 buah sedotan, skop pipet, dan 3 buah korek gas.
Kasat Reserse Narkoba, IPTU Mulyadi SH, saat dikonfirmasi oleh media, membenarkan hal bahwa telah menangkap seorang residivis yang menjadi pengedar narkoba.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat jika tersangka kerap menjual narkoba. Setelah memastikannya, tim menggrebeg kediaman tersangka. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka berusaha melarikan diri ke atas lantai 2 rumahnya lalu menuju atap terbuat dari seng. Namun naas, atap ambrol dan tersangka terjatuh di belakang rumah. Dengan mudah tim membekuknya. Tim kemudian menggeledah isi rumah tersangka dan ditemukan 18 poket shabu di dalam koper yang tersimpan di lemari.
Untuk tidakan selanjutnya kemudian tersangka dites urine di RSUD Sumbawa dan hasil positif. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan dan dijerat pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly).