
Sumbawa, kabarsumbawa.com – Pemeriksa para saksi terkait dugaan penyelewengan keuangan dalam program PNPM di Kecamatan Labuhan Badas, Selasa 17/01/2017 masih terus didalami pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Dari 36 orang saksi yang dipanggil yaitu para Ketua Kelompok untuk memberikan keterangan, hanya saja hanya 5 orang yang datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan seputar proses program PNPM di Kecamatan Labuhan Badas. Mangkirnya para Ketua Kelompok tersebut tanpa keterangan yang jelas.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Erwin Indrapraja, SH., MH, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Hari ini 36 ketua kelompok yang kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hanya 5 yang hadir,” ujarnya.
Pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk meluruskan dan mencari kebenaran materil terkait dugaan penyimpangan PNPM tersebut. Dimana sebenarnya saksi-saksi tersebut sudah pernah dipanggil oleh tim sebelumnya, jelas Erwin.
“Kali ini kami hanya meluruskan kembali terkait perbuatan melawan hukum, dengan kerugian negara yang belum terlihat kemarin. Sehingga sengaja kami panggil ulang untuk merinci lagi kerugian negara,”
“Kami himbau pihak terkait korporatif membantu kita untuk mengungkap ini semua. Karena ini demi kepentingan mereka juga. Karena selama ini informasi yang kita terima, untuk dana bergulir PNPM ini distop, karena permasalahannya belum selesai, jelasnya.
Sejauh ini pihaknya belum menemukan besarnya kerugian negara pada program senilai Rp 1 miliar ini. Namun indikasi perbuatan melawan hukumnya sudah ada. Hal itulah yang tengah didalami, Aku Erwin.
Program yang digulirkan Tahun 2013 hingga 2014 menggunakan dana pusat kurang lebih 1 miliar tersebut dialokasikan kepada 64 kelompok yang tersebar di tiga desa kecamatan setempat. Menurut informasi, dana pinjaman kelompok yang disetorkan kepada pengelola PNPM dengan cara mencicil, diduga tidak disetorkan ke kas umum PNPM. (KS/aly).







