Usulan UMK Sumbawa Barat 2017, Naik 11 Persen.

Date:

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Dinsosnakertrans) H. Abdul Hamid
H. Abdul Hamid
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Dinsosnakertrans)

Sumbawa Barat, KabarSumbawa – Tahun 2017 mendatang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat naik 11 Persen, setelah Pemkab Sumbawa Barat dan dewan pengupahan mencapai kata sepakat untuk menetapkan usulan ini pada Kamis (27/10) di Ruang Sidang II Gedung Setda.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Dinsosnakertrans) H. Abdul Hamid yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Usulan UMK untuk tahun 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya mengacu kepada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan tahun berjalan.

“Maka UMK untuk tahun 2017 mendatang di sinkronkan dengan laju pertumbuhan ekonomi domestik bruto, tahun berjalan, adjastment, pendapatan perkapita serta inflasi,” jelasnya.

Pengupahan karyawan sesuai UMK, kata Abdul Hamid, hanya berlaku bagi jenis usaha yang berbadan hukum. Contohnya, CV, PT dan UD. Jika yang tidak berbadan hukum, maka ada kesulitan untuk di tindak lanjuti.

“Karena jenis usahanya tidak memiliki badan hukum. Nah, usaha toko dan juga perdagangan lainnya di harapkan dapat mengurus ijin dagang” tegasnya.

Formulasi pengusulan nominal UMK untuk tahun 2017 mendatang, diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengawasan pada Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan (Hiwas) Tohiruddin S bahwa ada perbedaan yang sedikit mencolok. Yaitu dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dimana di Dalam PP tersebut ada pasal 44 yang mengatur semuanya mengenai formalusi penyusunan UMK dan dasar penyusunannya,” imbuh Tohir.

Mengenai nominal upah yang diusulkan, Tohir mengatakan, untuk tahun 2017 mencapai Rp.1.786.300 dari Rp.1.609.300 di tahun 2016. Selanjutnya, Usulan UMK ini akan disampaikan kepada Bupati, kemudian Bupati akan melaporkan ke Gubernur.

Nominal ini, lanjut Tohir, belum final. Karena, nominal UMK yang telah di patok oleh dewan pengupahan belum di setujui. Akan tetapi, menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan nominal UMK KSB 2017.

“Artinya, rasionalisasi atau yang menentukan besar upah, itu di tangan Gubernur. Dewan pengupahan hanya mengusulkan saja,” Imbuhnya.

Adapun dalam pembahasan usulan UMK tersebut, di gagas oleh dewan pengupahan yang di bawahi langsung oleh Sekda KSB bersama anggota lainnya yang di dalamnya terdiri dari serikat pengusaha, serikat pekerja, unsur perguruan tinggi, para pakar ekonomi, pun Badan Pusat Statistik (BPS). (KS04)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

PBBKB Pertamina Patra Niaga Signifikan Dukung Pembangunan Daerah

Lombok, Kabarsumbawa.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus terus...

Bulog Sumbawa Salurkan Bapang Tahap Terakhir Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bulog Kantor Cabang (Kancab) Sumbawa...

Sambut Musim Hujan, Festival Pioneer P27 Gajah Meriahkan Kecamatan Empang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Festival Pioneer P27 Gajah berlangsung...

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Sidak SPBU di NTB

Lombok, Kabarsumbawa.com - Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memastikan seluruh...