
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Komisi II DPRD Sumbawa sepakat terhadap langkah yang telah diambil pemerintah daerah dalam pemberantasan ilegalloging yang marak terjadi disumbawa.Ketua Komisi II DPRD Sumbawa A Rafik yang di temui seusai penandatangan kesepakatan bersama pemberantasan ilegalloging bersama pihak Kodim 1607 sumbawa, Dinas kehutanan, DPRD Sumbawa serta para pihak lainnya di wisma daerah selasa (4/10/16) mengatakan. Sumbawa yang sudah masuk dalam kategori darurat ilegalloging ini sangat penting adanya komitmen bersama pemerintah daerah hingga ke level pemerintah desa.
Menurutnya, pemerintah daerah di level atas sudah berkomitmen memberantas ilegalloging, namun jika pemerintah desa tidak mendukung maka sangat mustahil apa yang diharapkan oleh pemerintah dalam mengamankan hutan bisa berjalan dengan baik jika di wilayah desa sebagai pintu keluar semua kayu tersebut.dalam hal ini pihak aparat hanya bisa melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar dari wilayah mereka, sementara proses keluarnya sangat jelas dari masing-masing desa. Sementara aturan Permen 21 tahun 2015 kaitan penataan usahaan kayu tanah yang berasal dari hutan hak, yang biasa ditebang yaitu kayu – kayu yang berasal dari hutan hak dengan mengeluarkan Dokumen Surat keterangan asal usul kayu (SKAU).dan dokumen tersebut sangat jelas deikeluarkan oleh kepala desa kepada para penebang.maka sangat penting adanya komitmen dari kepala desa di samping p;emerintah itu sendiri.” Tegasnya” (KS/002)















