iklan caleg
Politik & Pemerintahan

Bawaslu Sumbawa Ungkap Masalah Data Pemilih 2026

Avatar photo
×

Bawaslu Sumbawa Ungkap Masalah Data Pemilih 2026

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Sanapiah
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Sanapiah

SUMBAWA BESAR, KabarSumbawa.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa memperkuat pengawasan akurasi data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta investigasi data untuk mencocokkan hasil uji petik dengan data administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Sanapiah, bersama tim pengawasan melakukan investigasi langsung dengan pendampingan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Sumbawa, Arif Rahman.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menyoroti tiga persoalan utama, yakni data pemilih yang meninggal dunia, perpindahan penduduk, serta kendala penerbitan akta kematian yang berpotensi memengaruhi akurasi daftar pemilih.

Sanapiah mengatakan, data penduduk yang meninggal dunia sepanjang 2025 hingga 2026 masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Meski Bawaslu telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa, nama pemilih yang meninggal dunia berpotensi kembali muncul dalam pemutakhiran berikutnya jika administrasi kependudukannya belum diperbarui.

“Kami tidak ingin persoalan pemilih meninggal dunia berulang dalam setiap pemutakhiran data. Perbaikan daftar pemilih harus diikuti dengan pembenahan data kependudukan agar nama-nama tersebut tidak kembali muncul dalam DP4 pada pemilu mendatang,” tegas Sanapiah.

Menurutnya, pembenahan data kependudukan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Karena itu, perbaikan tidak cukup dilakukan pada daftar pemilih, tetapi juga harus menyentuh data administrasi kependudukan sebagai sumber informasi penduduk.

Selain data penduduk meninggal dunia, Bawaslu Sumbawa juga menyoroti pergerakan pemilih yang pindah keluar dan pindah datang ke Kabupaten Sumbawa.

Perpindahan penduduk yang cukup signifikan berpotensi menimbulkan masalah dalam daftar pemilih. Warga bisa tercatat lebih dari satu kali apabila data di alamat lama belum diperbarui. Sebaliknya, warga juga berisiko tidak terdaftar di alamat baru jika proses pemutakhiran tidak berjalan dengan baik.

Kondisi tersebut membutuhkan sinkronisasi data antara penyelenggara pemilu dan instansi yang menangani administrasi kependudukan. Dengan pencocokan data secara berkala, potensi data ganda maupun pemilih yang belum tercatat dapat diidentifikasi lebih awal.

Bawaslu Sumbawa juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa, DPRD, kepolisian, dan kejaksaan untuk memperkuat sinergi melalui Disdukcapil dalam mencari solusi atas kendala penerbitan akta kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia.

Sanapiah menilai, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan langkah konkret dan keputusan bersama dari lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami mendorong adanya langkah konkret dan keputusan bersama dari pemerintah daerah serta lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing. Jika diperlukan diskresi yang memiliki dasar hukum untuk mempercepat penyelesaian administrasi akta kematian, hal ini perlu dibahas bersama. Jangan sampai persoalan administrasi kependudukan terus menjadi hambatan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat,” ujarnya.

Menurut Bawaslu, koordinasi lintas lembaga diperlukan agar kendala administrasi kependudukan tidak terus berulang dalam proses pemutakhiran data pemilih. Penyelesaian penerbitan akta kematian juga diharapkan membantu memastikan data penduduk yang telah meninggal dunia tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih.

Bawaslu Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada pencocokan nama dan jumlah pemilih. Pengawasan tersebut juga bertujuan melindungi hak konstitusional warga negara melalui data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pembenahan data pemilih membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, hingga instansi terkait administrasi kependudukan.

Bawaslu berharap koordinasi dan investigasi data tersebut dapat mendorong perbaikan berkelanjutan sehingga persoalan data pemilih meninggal dunia, perpindahan penduduk, dan administrasi kependudukan dapat ditangani secara lebih efektif.

Upaya ini menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus menjaga agar daftar pemilih tidak memuat data yang tidak lagi memenuhi ketentuan. (Ks/adm)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *