Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa secara konsisten melakukan penindakan intensif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Pulau Sumbawa.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai wujud nyata pelaksanaan fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat serta Revenue Collector guna mengamankan penerimaan negara melalui penindakan dan sinergi lintas instansi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Harianto, SE., Ak., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan akumulasi data tahunan hingga pekan ketiga Oktober 2026, pihaknya berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.
“Secara keseluruhan, akumulasi data penindakan yang tercatat hingga pekan ketiga Oktober mencapai 2.278.815 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 3.407.035.315,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.217.205.932,00,” ujar Sugeng dalam keterangannya.
Sugeng menambahkan, dalam operasi pengawasan terbaru, petugas P2 Bea Cukai Sumbawa juga berhasil membongkar modus baru pengiriman rokok ilegal yang memanfaatkan armada logistik komersial.
“Terbaru, kami berhasil mengungkap modus baru penyelundupan menggunakan truk berpendingin (reefer truck) milik Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 236.000 batang rokok ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa upaya pemberantasan barang haram ini tidak dilakukan sendirian. Keberhasilan pengawasan merupakan buah dari koordinasi dan sinergi erat bersama berbagai instansi penegak hukum, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Satpol PP dan Pemerintah Daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Adapun pola pelanggaran yang ditemukan sepanjang tahun 2026 masih didominasi oleh peredaran rokok polos (tanpa pita cukai), penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, serta salah peruntukan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia memastikan, Bea Cukai Sumbawa akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor guna menciptakan iklim usaha yang sehat, menekan peredaran barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya. (KS)









